![]() |
Samsuarni Menangkan Gugatan 3,8 haktar Tanah Stadion Utama Riau |
PONTIANAKNEWS.COM (PEKANBARU) - Kuasa hukum Samsuarni Dr Yusuf Daeng SH MH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera membayarkan pembelian tanah 3,8 haktar yang menjadi lokasi stadion utama Riau milik kliennya. Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusan Mahkamah Agung gugatan Samsuarni dimenangkan dan menyatakan Pemprov Riau harus membayarkan ganti rugi tanah tersebut.
Demikian
dikatakan Dr. Yusuf Daeng kepada wartawan Senin (12/4/2022) kemarin terkait
bangunan stadion utama Riau dibangun diatas tanah kliennya.
"Gubernur
Riau, Sekda Riau, Ketua DPRD Riau harus mengedepankan aspek Justice dan
Yumanity. Dari aspek keadilan dan kemanusiaan inilah Pemprov Riau bisa
membayarkan tanah kebun jengkol ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama riau
di Pekanbaru itu," kata Yusuf Daeng.
Berdasarkan
harga jual tanah per-meter antara pemilik tanah dengan penjual tanah di lokasi
stadion utama Riau, nilainya mencapai Rp.2 juta per-meter dilokasi tersebut,
sedangkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dilokasi stadion utama
Riau Panam tersebut berkisar Rp.1 juta lebih.
"Tanah
ibuk Samsuarni itu sebelum dibangun stadion, full ditanam pohon jengkol dan
sejak tanah itu dikuasai oleh Pemprov Riau, tidak ada lagi penghasilan ibuk
Samsuarni dan diusia ibuk Samsuarni 80 tahun ini, kami berharap Pemprov Riau
segera membayarkan pembelian tanahnya," pinta Yusuf Daeng.
Ketika pihak
keluarga dari ibuk Samsuarni ada yang ingin berencana menanam semangka dan
sejenisnya dilokasi stadion utama Riau.
"Saya tetap menyatakan agar tidak
melakukan perbuatan pidana yang bisa merugikan ibuk Samsuarni sendiri,"
kata Yusuf Daeng.
Terkait
persoalan tanah ibuk Samsuarni yang dibangun stadion utama Riau, Yusuf Daeng
juga pernah menanyakan perihal tersebut kepada Sekda sekarang Sf Harianto,
sebab dahulunya sekda Sf Harianto menjabat kepala dinas pekerjaan umum di
Provinsi Riau saat pembangunan stadion utama Riau di Panam tersebut.
"Karena
ganti rugi atau pembelian tanah keterlanjuran dibangun stadion dan sarana
olahraga olahraga oleh Pemprov Riau, maka DPRD Riau juga segera menyikapi
persoalan tersebut dan melakukan penganggaran pembayaran atas tanah ibuk
Samsuarni yang dikuasai oleh Pemprov Riau," harapnya.
Terakhir
Yusuf Daeng juga berharap, aspek keadilan dan kemanusiaan yang harus
dikedepankan oleh Pemprov Riau tentang pembayaran tanah ibuk Samsuarni, dan
Pemprov Riau mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan. **(Sumber : Jaringan
Media Siber Indonesia).
Editor : Putri