![]() |
Polres Lahat Amankan Pelaku Penimbunan Solar |
PONTIANAKNEWS.COM (LAHAT) - Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Bio Solar yang belakangan ini terjadi, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap satu tersangka yang diduga telah melakukan penimbunan minyak Bio Solar.
Kronologis
pengungkapan penimbunan Minyak Bio Solar ini bermula pada Kamis (14/04/22) lalu
saat Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendatangi rumah diduga tersangka dengan
inisial KY, di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.
Saat
dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil mendapati 17 jerigen yang berisi BBM
jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM Bio Solar tersebut didapatnya dengan
cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim Tengah.
Ratusan
liter minyak ini didapat KY dengan cara mengisi kedalam tangki mobil mitsubshi
colt diesel miliknya, selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut
disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan ke dalam jerigen.
Kemudian
minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk
selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 7.000,- / Liter.
Hal selaras
tegas dikatakan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat
Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, bahwa Anggota Satuan Reskrim Polres
Lahat berhasil mengungkap timbunan Minyak Bio Solar sebanyak 260 liter.
"Kami
berhasil membongkar timbunan minyak Bio Solar bersubsidi sebanyak 260 liter,
saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Mapolres
Lahat," tegas AKP Herli Setiawan.
Atas
Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 dan
atau Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.[Sumber :
Jaringan Media Siber Indonesia].
Editor : Putri