![]() |
SK PWNU Kalbar Yang Sudah Habis Masa Waktunya |
PONTIANAKNEWS.COM (LANDAK) - Surat Keputusan (SK) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat (Kalbar) sudah habis sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu, Menanggapi hal tersebut, Ketua PCNU Kabupaten Landak KH. Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa setelah masa kepengurusan itu habis, saat ini terjadi kekosongan program di PWNU Kalbar.
Fauzi pun
mengatakan, sebelum SK habis, dari PWNU sendiri telah membentuk kepanitian
Konferwil (Konferensi Wilayah) VIII. Sementara jika ingin perpanjangan jabatan,
maka harus disetujui oleh PCNU se-Kalbar.
"Informasinya
sebelum SK habis telah membentuk Kepanitian Konferwil VIII dan panitia ini
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam mempersiapkan Konferwil
VIII PWNU Kalbar," katanya.
Kalau surat
perpanjangan masa jabatan, lanjut Fauzi, harus dari Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama (PBNU)
"Dan
itu pun tidak akan mungkin keluar, karena tanpa dilampiri surat remomendasi
dari PCNU se-Kalbar. Selama ini kami selaku ketua-ketua PCNU tidak pernah
menandatangani surat mandat perpanjangan masa jabatan dan kalau ada surat
perpanjangan tersebut, menurut pendapat kami akan menjadi cacat konstitusi
karena tidak memenuhi syarat usulan dari PCNU se-Kalbar," tegas Fauzi.
Selanjutnya
Ketua PCNU Kabupaten Landak itu mencontohkan sebagaimana kasus yang ada di PBNU
periode yang lalu ketika masa baktinya habis dan Muktamar tidak bisa
dilaksanakan karena Covid-19, PBNU meminta persetujuan perpanjangan dari
PWNU se-Indonesia dalam bentuk Konferensi Besar (Konbes).
"Demikian
juga dengan perpanjangan PWNU dan PCNU mestinya harus sesuai dengan syarat yang
tertuang di dalam AD/ART," jelas Fauzi.
Ia pun
menegaskan, bahwa yang tertuang di beberapa media sosial yang mengatasnamakan
PWNU Kalbar itu merupakan mantan pengurus dan fokus ke Konferwil saja.
"Terkait
dengan press release yang dikeluarkan oleh mantan pengurus PWNU yang dimuat di
beberapa medsos, saya berpendapat bahwa pertanggal 24 februari 2022 mandatnya
sudah habis jadi mantan pengurus tidak perlu memikirkan
program pengadaan sekretariat, rakerwil dan lain-lain cukup segera
laksanakan Konferwil saja," ungkap Fauzi.
Pihaknya
juga menerangkan seeloknya saat SK berlaku kepengurusan PWNU Kalbar
menyelesaikan tugas dan programnya dalam 5 (lima) tahun.
"Setelah
SK habis,semestinya saat SK masih hidup dengan masa bakti 5 tahun semua program
telah diwujudkan," terangnya.
Adapun pasca
kejadian ini Ketua PCNU Landak bersama belasan Pengurus Cabang lainnya
mengirimkan surat permohonan kepada PBNU
agar Konferwil segera dilaksanakan, agar nahkoda PWNU kalbar.
"Kenapa
harus dipercepar, agar Nahkoda PWNU Kalbar tidak terjadi kekosongan. Demikian
juga keberlasungan program kerjanya dalam rangka menyambut distribusi program
PBNU sesuai pernyataan ketua Umum Tanfidiyah PBNU Gus Yahya Cholil
staquf".
"Yang
harus menyambut program Pengurus PBNU yang baru ya pengurus PWNU Kalbar yang
baru bukan matan Pengurus PWNU," tambahnya.
Selain itu,
Fauzi menegaskan PWNU saat ini fokus dorong panitian Konferewil supaya segera
melakukan tugasnya. Sementara untuk rencana program PBNU, tinggal kumpulkan dan
pihaknya bersama para pengurus PCNU yang masih aktif dan SK masih berlaku untuk
bersama-sama menyambutk dan mensukseskannya.
"Alasannya
karena ada program PBNU, lalu Konfrewil ditunda itu hanya alibi oknum mantan
pengurus PWNU saja. Tetap saja ternilai urgensinya lemah untuk menunda
Konfrewil".
"Program
PB bisa dikerjakan bersama dengan PCNU yang ada SK-nya. Kami akan selalu
mendukung program PBNU di Kalbar, apalagi jika sekalian diadakan Konfrewil ini
akan lebih mantap dan semarak lagi," terangnya.
Selanjutnya
Fauzie menyebutkan, jika benar akan dilaksanakan bulan Mei 2022, alangkah lebih
indah apabila program Halaqoh se-Kalimantan di Kalbar bersamaan dengan
Konferwil PWNU. Lalu apa urgensinya konfrewil diundur ke September.
"Para
pengurus PCNU di Kalbar mengharapkan kepada panitia bisa
mempersiapkan Konferwil semaksimal mungkin sebelum enam bulan pasca SK
PWNU habis masa baktinya, sesuai dengan ketentuan AD/ART," tegasnya.
Selain
polemik itu, juga tersebar di media tentang pernyataan buruk.
"Sebenarnya
itu karena dipicu oleh tindakan oknum mantan Pengurus PWNU yang beraksi dengan
menggunakan kop surat dan bertandatangan serta bestempel atas nama PWNU untuk
koordinasi pra Konfrewil pada 29 Maret kemarin," ungkapnya.
Terakhir,
Fauzi menjelaskan ada oknum di mantan pengurus PWNU yang mengatasnamakan PWNU
dengan menggunakan kop surat seolah masih legal.
"SK
PWNU habis tertanggal 24 Februari 2022kemarin, mestinya yang membahas hal-hal
pra Konfrewil itu panitia. Karena panitia yang masih legal bertindak. Kami
menilai oknum pengus PWNU ini merasa seperti masih berkuasa saja,"
pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Putri