![]() |
Kapolri: Mudik Diperbolehkan Tetapi Prokes Tetap Harus Dilaksanakan |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalbar, Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M., beserta Forkopimda Kalbar dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Kalbar serta instansi vertikal lainnya menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual di Ruang Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak pada hari Kamis (14/04/2022).
Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit
Prabowo, M.Si., dengan didampingi beberapa Menteri Republik Indonesia membuka
Rapat Lintas Sektoral melalui daring yang diikuti oleh seluruh Provinsi dan
Kab/Kota seluruh Indonesia.
Dalam rapat
ini, Kapolri menyampaikan bahwa mudik di tahun 2022 ini diberikan kelonggaran
bahkan sudah ditetapkan tanggal cuti bersama oleh Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai
kebijakan Bapak Presiden untuk mudik
kali ini diberikan kelonggaran serta diberikan juga cuti bersama selama 10
hari," ujar Kapolri.
Kapolri
berharap mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan semua pihak
dapat mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran.
"Ini
menjadi suatu fenomena yang harus dipersiapkan agar mudik kali
Qni berjalan
dengan lancar, sehingga pasca Hari Raya Idul Fitri yang memiliki kecenderungan
ada peningkatan atau lonjakan Covid-19 dapat kita kendalikan," harap
Listyo Sigit Prabowo.
Presiden
telah memerintahkan untuk mempersiapkan segala sesuatu seperti memberikan
pembekalan kepada para pemudik dengan melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis 1,
dosis 2 maupun booster.
"Upaya-upaya
yang kita lakukan adalah dengan melakukan percepatan akselerasi vaksinasi,
selanjutnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti
menggunakan masker medis dan tentunya sosialisasi harus terus dilaksanakan agar
masyarakat tetap disiplin," tutup Kapolri. (ian/tim liputan).
Editor : Putri