![]() |
Dua Bandar Judi Kolok-Kolok Diamankan Polisi |
PONTIANAKNEWS.COM (SINTANG) - Polsek Sepauk berhasil mengamankan dua orang terduga Bandar Judi Kolok-kolok, masing-masing berinisial KD (47) warga Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan MA (60) warga Desa Upit Kecamatan Belimbing.
Kedua orang
tersebut KS (47) dan MA (60) ditangkap dalam kasus perjudian kolok-kolok di
Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk, Selasa (13/04/2022)
Sore.
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy, Ia mengatakan bahwa penangkapan
ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akan adanya aksi perjudian di
Dusun Tapang Tambang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk.
Mendapatkan
laporan tersebut Kapolsek Sepauk, Ipda Heru Woldy kemudian memrintahkan personilnya
untuk melaksanakan patroli sekaligus pemantauan di Desa Riam Kempadik.
“Pada saat
melaksanakan patroli di sekitar kawasan yang dilaporkan warga tepatnya di tepi
jalan poros areal lahan kebun karet Personil Polsek mendapati adanya aktifitas
perjudian di sore hari sesuai dengan laporan dari warga setempat,” terang
Kapolsek.
Selanjutnya
Personil Polsek Sepauk langsung mengamankan kedua bandar kolok-kolok berinisial
KS (47) dan MA (60) beserta barang
bukti.
“Beberapa
barang bukti diantaranya terdapat lapak kolok-kolok, buah dan ember kolok-kolok
serta uang yang jika ditotal dari kedua bandar tersebut senilai Rp. 3.098.000,
- (tiga juta sembilan puluh delapan ribu rupiah),” terang Kapolsek.
Kapolsek
Sepauk Ipda Heru Woldy menuturkan bahwa dengan terus digelarnya operasi pekat
ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai penyakit masyarakat (Pekat) di
wilayah Kecamatan Sepauk.
“Kami akan
terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama ditengah bulan
Ramadhan seperti saat ini, sehingga entah itu masyarakat yang melaksanakan
aktifitas sehari-hari atau yang ingin melaksanakan ibadah tarawih dapat merasa
nyaman karena kondisi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (hendri).
Editor : Putri