![]() |
BP2 Tipikor LAI Laporkan Dugaan Korupsi Kades Girimukti Kepada Polisi |
PONTIANAKNEWS.COM (CIMAHI) - Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran APBD Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat Thn 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang di lakukan oleh mantan kades berinisial AS kepada Polres Cimahi.
Laporan Polisi
dengan nomor 199/BP2 TIPIKOR-LAI/L/I-2022, tanggal 20 Januari 2022, tentang dugaan
adanya kegiatan fiktif, serta adanya kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai
dengan spesifikasi.
Hal tersebut
disampaikan Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga
Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus P.G, SH ketika dimintai
keterangan terkait dugaan tersebut.
“Dan laporan
tersebut sampai hari ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan pihak
kepolisian di Polres Cimahi,” jelas Agustinus P.G, SH.
Agustinus
P.G, SH mengatakan pada tanggal 15 Maret 2022 dirinya memenuhi panggilan Kanit
Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, SH., MH dan diterima oleh Penyidik
Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan keterangan.
“Kami sangat
mengapresiasi pemanggilan tersebut untuk menarik keterangan-keterangan lainnya
bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung
lainnya, Kami akan konsisten dan akan
terus mengawal serta mengawasi,pengembangan dari laporan dugaan penyalahgunaan
jabatan dan korupsi di Desa Girimukti itu tersebut,” jelas Agustinus.
Ketua Badan
Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2
Tipikor LAI) ini sedikit menyayangkan penanganan terkait dengan kasus ini
terkesan lamban.
Di sisi lain
Agustinus menambahkan hingga saat ini Mobil ambulance yang diperuntukan untuk
kepentingan warga Desa Girimukti, masih
saja di pegang dan di pergunakan oleh mantan Kades tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya
dan di parkir di halaman rumahnya.
Seharusnya dengan telah ditangkapnya Kades Cikole,
Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial JR dan MS Mantan Kades Cibogo
oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 yang telah merugikan keuangan negara Rp. 50 miliar lebih, harus di
jadikan epek jera oleh para Kades yang
lain.
Bahwa hukum
tidak akan ada toleran kepada pihak-pihak
yang menyalahgunakan jabatan juga wewenang,serta harus di jadikan bahan evaluasi serta perhatian Aparat Pengawasan
Internal pemerintah (APIP) khususnya Aparat
Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi dan menindak lanjuti laporan dugaan korupsi
dari masyarakat.
“Saya yakin
penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades
Girimukti berinisial
AS tersebut, yang sekarang sudah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki
Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang Pemberhentian
Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena telah terbukti pulamelakukan kecurangan pada saat
penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung RI,” ungkap Agustinus.
Kuat
dugaan terkait dengan adanya kecurangan
dalam perhitungan suara tersebut, adanya
keterlibatan aparat pemerintah dan KPPS saat proses pemungutan dan
penghitungan suara diharapkan penyidik
dapat membongkar secara total dugaan korupsi di Desa Girimukti tresebut.
Ditambahkan
juga, informasi, dokumen dan data-data pendukung seperti foto dan video, terang
Agustinus, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades AS,
terkait dugaan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah
diserahkan kepada pihak penyidik.
Diantaranya,
pekerjaan pemeliharaan jalan yang dialihkan dan dijual pada pihak lain.
Pekerjaan pemeliharaan monument atau gapura atau batas desa yang diduga anggarannya
di mark up sekitar Rp. 24 juta, mangkraknya pekerjaan jalan di RW 07 sekitar
Rp. 68 juta dan viralnya sebuah tambakan atau tanggul yang baru saja selesai sekitar
satu minggu sudah jebol dan amblas diduga akibat kurangnya mutu material dengan
anggaran sekitar Rp. 130 juta.
“Banyak
warga yang geram, bahkan informasi yang kami terima berupa video, warga dan
karang taruna melakukan protes di kantor Desa Girimukti, terkait anggaran
Karang Taruna, Guru Ngaji dan Guru Paud yang belum dibayarkan oleh mantan
kepala desa tersebut, Kami harap aparat penegak hukum peka atas apa yang
terjadi di Desa Girimukti. Kami menduga tindakan mantan Kades sangat diluar
batas. Bahkan informasi yang juga sudah saya berikan kepada penyidik,”
tegasnya.
Agustinus
menghimbau, warga Desa Girimukti untuk tidak takut dan lebih kritis mengawasi
penyerapan anggaran dana desa, APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud para penyelenggarannya.
“Kami mengapresiasi atas kepercayaannya untuk
menindaklanjuti laporan warga. Namun saya menghimbau kepada warga Girimukti,
khususnya kaum milenial di Kabupaten Bandung Barat untuk berani dan kritis
mengawasi penyerapan anggaran dana desa dan APBD Pemkab Bandung Barat,
termaksud kinerja Para Pejabatnya,” ujar Agustinus lagi
Pasalnya,
hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Kabupaten Bandung Barat TA. 2020, hasilnya
sangat memprihatinkan, banyak temuan penyelewengan anggaran yang terkesan tidak
ada pengawasan.
“Jangan
takut. Semua warga mempunyai hak bertanya, mengawasi dan melaporkan, itu amanah
dan dilindungi oleh undang-undang, agar semua tepat sasaran,” pungkas Agustinus.
(tim liputan).
Editor : Putri