Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) - Pemerintah Kota Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok.
Komitmen
bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi
KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa (8/3). Sebagaimana
diketahui, Kota Pontianak sudah sejak lama menerapkan KTR melalui Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010.
Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, agenda ini merupakan lanjutan terhadap
Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR, sekaligus evaluasi Pemerintah Pusat
melalui The Union, sebuah organisasi internasional yang bergerak di bidang
kesehatan paru-paru.
“Ini bahan
evaluasi dari The Union, tentang bantuan pendanaan, untuk kegiatan yang
dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak terkait KTR,” paparnya.
Sejauh ini,
lanjutnya, pihaknya melalui Dinkes Kota Pontianak telah mengimplementasikan
perda tersebut, seperti dapat dilihat dari beberapa fasilitas umum sekolah,
rumah sakit, hotel dan perkantoran yang melarang untuk merokok.
“Progresnya
juga sudah baik ya, kita terus sosialisasikan tentang KTR ini. Tujuannya agar
masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas
Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu menerangkan Pemkot Pontianak telah
memiliki perda tersebut sejak 12 tahun yang lalu. Terlebih pandemi Covid-19
menyebabkan implementasi perda itu kurang mendapat perhatian.
"Alhamdulillah
pada 2022 ini ada dukungan dari The Union untuk kembali mengingatkan dan
mensosialisasikan aturan yang berkaitan dengan KTR agar sasaran utama bisa
tercapai," tuturnya.
Deklarasi
dan Komitmen Implementasi KTR ini juga berkaitan dengan mewujudkan KLA, yang
mana salah satunya mensyaratkan bahaya merokok serta promosi bahaya merokok
yang harus ditingkatkan.
"Yang
kita lindungi keterpaparan anak terhadap rokok," ungkap Sidiq.
Perwakilan
dari The Union, Fella menuturkan pihaknya mengapresiasi Pemkot Pontianak
beserta stakeholder yang berkomitmen dalam menerapkan peraturan KTR di Kota
Pontianak. Kehadiran The Union dalam hal ini fokus pada kesehatan masyarakat
dalam mendukung program Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikan KTR.
"Paling
utama meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan melindungi anak serta
kelompok rentan dari bahaya asap rokok," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Putri