Foto : Dede Gumilar, Wakil Ketua JMSI Jawa Barat |
PONTIANAKNEWS.COM (BANDUNG) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan tiga wartawan media siber di Karawang oleh oknum Pegawai Desa, Senin (07/03/2022).
JMSI Jabar,
melalui Dede Gumilar selaku Wakil Ketua JMSI Jawa Barat menyesalkan adanya
pemukulan terhadap tiga wartawan media siber di Kabupaten Karawang saat akan
melakukan wawancara terkait dugaan adanya pungutan liar di Bantuan Pangan Non
Tunai (BPNT).
"Kepolisian
harus segera melakukan pemanggilan terhadap para pelaku yang melakukan
pemukulan dan pengeroyokan tiga wartawan media siber. Kami JMSI Jabar akan
mengawal kasus ini," ujar Dede yang biasa disapa Degum pimpinan Redaksi
dari media3.id.
Lanjutnya,
wartawan adalah elemen utama sebagai kontrol sosial, baik terhadap pemerintahan
maupun masyarakat pada umumnya. Serangan terhadap pekerja pers atau wartawan
ibarat serangan terhadap komponen pengawasan di sebuah institusi.
"Jika memang
keberatan atas suatu pemberitaan, narasumber memiliki hak jawab bahkan dapat
melapor ke Dewan Pers jika merasa tak adil terhadap suatu pemberitaan. Bukan
main hakim sendiri," tandasnya.
Penyerangan
terhadap pers adalah kejahatan di atas kejahatan, yakni sebuah tindak pidana
kejahatan yang dilakukan untuk memback-up kejahatan yang sedang dilakukan sang
penyerang.
"Para
pelaku telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU itu
disebutkan dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan
hokum," jelas Dede Gumilar.
Tujuan
penyerangan terhadap pers kata Degum, tidak lain adalah sebagai pesan kepada
para pekerja pers lainnya agar tidak mengusik tindak kejahatan yang sedang
dilakukan oleh pelaku penyerangan.
"Wartawan
itu dilindungi UU, jadi semua pihak hendaknya menghormati kerja-kerja jurnalis
dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan,"
tutupnya.(Sumber : Jaringan Media Siber Indonesia*).
Editor : Putri