Kuasa Hukum Joni Isnaini, Herman Hofi Munawar, SH |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) – Kuasa Hukum Direktur PT. Batu Alam Berkah (PT BAB) Joni Isnaini, SH yang juga ketua Kadin Kalbar, Herman Hofi Munawar merasa kecewa dengan putusan hakim yang menolak praperadilan Joni Isnaini terhadap Polda Kalbar.
Sebab hakim
tunggal Wuryanti, SH, MH pada pembacaan putusan di persidangan Pengadilan
Negeri (PN) Pontianak pada hari Senin (14/03/22) menolak semua dalil dalil
permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Kalbar.
"Praperadilan
yang dimohonkan pemohon Joni Isnaini tidak bisa diterima," tegas hakim
tunggal Wuryanti,SH,MH sambil mengetukkan palu hakimnya.
Seperti
diketahui sidang praperadilan ini
terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan
proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang)
– Tanah Hitam, Kabupaten Sambas APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun
Anggaran 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milyar.
Herman Hofi
Munawar sebagai Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini ketika dimintai komentarnya
atas putusan tersebut mengungkapkan rasa kecewanya.
"Saya
kecewa sekali dengan keputusan hakim, karena tidak memperhatikan terhadap
undang undang dan peraturan yang kami sampaikan. UU No. 2 Tahun 2017 tentang
jasa kontruksi kok diabaikan", ungkapnya.
“Namun secara
hukum, kami menerimanya. Kami akan mengikuti proses selanjutnya. Apakah bisa P
21 atau tidak, karena banyak kasus yang kalah di praperadilan tapi tidak bisa P
21, berarti ada yang salah,” ujar Herman Hofi.
Heman yakin
dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara pada proyek peningkatan jalan
Jawa-Tebas-Tanah Hitam.
“Malah
sampai saat ini Pemerintah Provinsi masih berhutang 480 juta dan belum dibayar,
jadi dimana kerugian negaranya,” trgasnya.
Sementara
itu Penasehat Hukum Polda Kalbar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si,
menyampaikan apresiasi terhadap PN Pontianak yang menolak semua dalil pemohon.
"Ini
sifatnya uji formil saja untuk menguji benar tidaknya dalam penetapan
tersangka,”ungkap Nurhadi Kabid Hukum Polda Kalbar.
Menurut
Nurhadi kerugian negara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
tercatat sebesar Rp 8 miliar.
"Saksi
yang diajukan oleh kami pada sidang praperadilan berjumlah 4 orang. Sedangkan
yang sudah di periksa dalam BAP ada 68 orang saksi," jelas Nurhadi lagi.
Pada sidang
terakhir mendengarkan pembacaan putusan hakim ini tampak Penasehat Hukum dari Joni Isnaini, SH yaitu Herman Hofi
Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH.
Sementara
dari Penasehat Hukum Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si,
Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda
Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos. (tim liputan).
Editor : Putri