Berakhir Ricuh, RAT Koperasi Produsen Berkah Rasau |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Berkah Rasau Kapuas yang seharusnya diikuti oleh seluruh anggota Koperasi membahas Tahun Anggaran 2021 di Desa Tebang Kacang Dusun Turba Sungai Rasau Kapuas pada 10 Maret 2022 lalu berakhir Ricuh.
Rapat
Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Berkah Rasau Kapuas Tahun Anggaran 2021
tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kubu Raya, Norasari yang
membuka secara resmi Rapat Anggota
Tahunan (RAT) tersebut.
Bermula ketika
Usman Damin selaku Ketua Koperasi Berkah Rasau Kapuas menyampaikan laporan
mengenai keuangan Koperasi, kepada anggota yang hadir namun kemudian di sela
oleh Erit Bendahara Pengurus Koperasi Berkah Rasau Kapuas.
Menurut
Bendahara Pengurus Koperasi Berkah Rasau Kapuas Rapat Anggota Tahunan (RAT)
tersebut dilaksanakan oleh ketua koperasi tidak ada koordinasi antara internal
Pengurus.
“Bahkan kami
sebagai pengurus inti tidak dilibatkan sebagai panitia penyelenggara padahal
kami masih sah sebagai pengurus periode 2018 – 2023 yang disahkan dalam Badan
Hukum Nomor : 011202/BH/M.KUM.2/XII/2018. Menurus saya RAT tidak sah,” tegas Erit.
Berdasarkan
dari Rapat Anggota Tahunan tersebut Undangan yang di bagikan lebih dari 200
Anggota. Namun kenyataan yang hadir hanya Kurang Lebih 40 orang bahkan yang
hadir hampir setengah adalah perwakilan bukan merupakan anggota.
Bendahara, Erit
juga mengatakan cap undangan juga salah alias palsu tidak sesuai dengan nama
koperasi, Diduga Usman Damin Sebagai Ketua Koperasi mengundang anggota beserta
eleman masyarakat dengan cap palsu,
Ahirnya kericuhan
tetap terjadi dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Berkah Rasau
Kapuas di tutup.
Dilain tempat
Badan Pengawas, Arpan menyampaikan pemicu utama kericuhan rapat tersebut karena
adanya intervensi terhadap Pengurus koperasi yang tidak dilibatkan dalam
kepanitian.
“Dari
pertanyaan elemen masyarakat lebih dominan ibu Norasari yang menjawab,
seakan-akan memihak kepada Ketua Koperasi Usman Damin. Padahal Kepala Dinas selaku
Pembina dalam Koperasi,” pungkasnya.(tim liputan).
Editor : Putri