Tersangka ME (20) Bersama Barang Bukti |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Jajaran Polsek Jelai Polres berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan warga di bantaran sungai Jelai Desa Periangan Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang yang terjadi pada hari Senin 21 Februari pukul 09.00 wib lalu.
Hal itu
disampaikan langsung Kapolsek Jelai AKP Zuanda, S.H., kepada sejumlah awak
media, keberhasilan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di sungai Jelai Desa
Periangan Kecamatan Jelai Kabupaten Ketapang setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan.
"Akhirnya
pada malam tadi, Senin 21 Februari 2022 sekira pukul 21.00 wib, atau kurang 24
jam dari saat penemuan jasad bayi tersebut, kita mengamankan seorang perempuan
berinisial ME (20), warga Dusun Riam Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu yang
kita duga kuat adalah pelaku sekaligus ibu kandung dari bayi tersebut ” Ujar Kapolsek.
Dijelaskannya,
kronologi diamankannya pelaku bermula dari dilakukannya penyelidikan dilapangan
oleh Petugas Polsek Jelai terkait kasus penemuan jasad bayi yang terapung di
tepian sungai jelai. Petugas yang mendapatkan informasi dari salah seorang
warga di Desa Periangan bahwa ada salah satu asisten rumah tangganya yang
menunjukan gelagat yang mencurigakan.
“ Salah satu
warga menginformasikan ke anggota kita bahwa pelaku ME ini yang semula kondisi
tubuhnya agak gemuk dan buncit, tiba tiba langsing, setelah itu si pelaku ini
juga menunjukan gelagat gelisah dimana ia dari subuh pagi mondar mandir ke wc dengan
membawa ember serta kain,” jelas AKP
Zuanda.
Atas
informasi dari warga tersebut, Petugas membawa ME ke Kantor Polsek Jelai untuk
dimintai keterangan, dihadapan Kapolsek, ME mengakui perbuatannya membuang bayi
nya ke sungai jelai lantaran ia merasa malu telah melahirkan anak dari hasil
hubungan gelap bersama pacarnya
"Dari
hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa ia melahirkan di wc rumah majikannya pada hari sabtu 19 februari
2022 sekira pukul 05.30 wib, sesaat setelah melahirkan, ia langsung membungkus
bayi nya yang saat itu masih dalam kondisi hidup, dengan menggunakan kain lalu
dimasukan kedalam ember kemudian dibawa ke sungai jelai yang selanjutnya di
buang pelaku ke sungai,” Terang AKP Zuanda.
Zuanda
menyebutkan, pelaku beserta barang bukti berupa ember dan kain pembungkus bayi
sudah diamankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut dan telah
dilakukan penahanan. Sementara itu sampai berita ini diturunkan, Petugas dari
Polsek Jelai juga sudah mengetahui identitas laki laki pacar pelaku yang diduga
telah menghamili pelaku ME, yang saat ini sedang dilakukan pengejaran kepada
pelaku tersebut. (tim liputan).
Editor : Putri