NS (32) pengedar barang haram narkoba jenis shabu-shabu |
PONTIANAKNEWS.COM (SIMALUNGUN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan dan menangkap NS (32) pengedar barang haram narkoba jenis shabu-shabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamata Panei, Kabupaten Simalungun pada Jumat(18/02/2022) sekira Pkl.13.30 WIB.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K.,
M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Ia menjelaskan
bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering
melihat adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.
"Berdasarkan
informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena
sering terlihat transaksi barang haram narkoba, menerima laporan tersebut Anggota
Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak dibawah pimpinan Kanit II
Ipda Rudi Hartono melakukan penangkapan,” terang Ipda Arwansyah Batubara.
Ipda
Arwansyah Batubara mengatakan sesampainya di lokasi, Team melakukan
penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, Team melihat seorang laki-laki
yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga Team
langsung melakukan pemeriksaan.
Dari hasil
dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS (32) warga Jalan
Medan, Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
Pematang Siantar.
Dari tersangka
NS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang
berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 unit
Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah).
"Berdasarkan
hasil introgasi tersangka ia mengakui bahwa diduga shabu-shabu tersebut adalah
miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang
laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jalan Meranti, Kota
Pematangsiantar," ungkap Ipda Arwansyah Batubara.
Saat ini
pelaku bersama dengan barangkuti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna
pemeriksaan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena
ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa.
“NS
diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga
narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu."ungkap Kasi Humas
Polres Simalungun.(Sumber : humas_polres_simalungun).
Editor : Putri