NM Bin SK Tersangka Pencurian Seekor Burung Murai Batu |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Polsek Kuala Mandor B berhasil mengamankan seorang Pria berinisial NM Bin SK yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Harry Kurniadi warga Dusun Karya Bersama Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 lalu.
NM
bin SK ditangkap polisi karena diduga telah mencuri seekor burung milik Harry
Kurniadi, peristiwa terjadi di teras rumah korban di Dusun Karya Bersama Desa
Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan
tersangka kasus pencurian ini disampaikan Paursubbag Humas Polres Kubu Raya
Aiptu Dodik Yulianto kepada redaksi Kalbarnews, Senin (14/02/2022).
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian
kurang lebih Rp. 3.500.000,- dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Kuala Mandor B untuk di proses lebih lanjut,” terang Dodik.
Berdasarkan laporan tersebut dan setelah dilakukan
rangkaian penyelidikan pada hari Senin tanggal 14 februari 2022 sekiranya jam
12.00 Wib. Kanit Reskrim Polsek Kuala Mandor B beserta timnya berhasil
mengamankan seorang pria yang diduga pelaku di jalan Poros Dusun Karya Bersama
Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah dilakukan interogasi secara singkat pelaku
telah mengakui perbuatanya yang mana pelaku telah mengambil burung Murai Batu
milik korban, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuala Mandor B guna proses
lebih lanjut,” pungkasPaursubbag Humas Polres Kubu Raya ini. (tim liputan).
Editor : Putri