Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296/VII/Res.33.2018/Kalbar/Resta.Ptk Kota, tanggal 4 juli 2018 alih status terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Ta.2016 Di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Dengan terlapor NR mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019.
Berdasarkan
gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah
menetapkan Sdr NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal
3, dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI
NO 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 .dan telah
melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang Saksi.
Saat
dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelaskan pihaknya
telah melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka NR
mantan Kades Sungai Bulan terkait kegiatan APBDES Ta.2016 Desa Sungai Bulan
yang tidak dilaksanakan atau Fiktif.
“NR adalah
Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013-2019 dan pada Anggaran Ta 2016 Desa
Sungai Bulan menerima anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut masuk
ke Rekening Desa nomor 6xxxxxxx, kemudian diambil dan dilakukan pencairan oleh NR
Bersama WH Bendahara Desa kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan Pribadi Kepala Desa,” jelas AKP Jatmiko.
AKP Jatmiko mengatakan
Penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya menemukan terdapat beberapa kegiatan APBDES
Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif, dan terdapat dugaan
kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga
juta tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian realisasi penarikan dana desa
dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta Realisasi Kegiatan Dana desa
Sebersar Rp 302.500.000,.
“berdasarkan
hal tersebut Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan status Tersangka terhadap NR Kepala Desa
Sungai Bulan periode 2013-2019, selaku Pengguna Anggaran bersama WH Bendahara
desa telah mencairkan APBDes TA.2016
sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut di simpan didalam tas milik NR
dan di bawa kabur atau lari,” ungkap Kasat Reskrim.
NR diduga
telah melakukan penyalahgunaan Anggran diduga digunakan untuk untuk kepentingan
pribadinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan kerugian Negara, hasil dari PKN BPKP sebesar Rp. 353,034,000,-.
Sementara WH
Membantu Kepala Desa untuk membuat
kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan dan
ada dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat Desa, Ketua, Anggota
BPD, Ketua LPM, RW, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan RPJM Desa,
RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa, dan keuangan yang terdiri dari bukti
pertanggungjawaban atau SPJ Insentif RT, RW, Pekerja Fisik jalan, oprasional
BPD, Bantuan PAUD, PKK dan Poyandu TA.2016.
“Dari gelar
perkara yang kita lakukan Bersama unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya status
NR telah dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik Tipidkor Polres
Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan,” Pungkas Kasatreskrim Polres Kubu
Raya, AKP Jatmiko. (Sumber Humas Polres Kubu Raya).
Editor : Putri