Hentikan PETI Penyebab Pencemaran Air Sungai Kualan Di Kabupaten Ketapang |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) – Kondisi air di Sungai Kualan semenjak maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sudah tidak bisa digunakan lagi bahkan untuk Mandi, Mencuci dan lainya, hal inilah yang dikeluhkan masyarakat sekitar Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Dari hasil pantauan
dilapangan air Sungai Kualan memang tercemar limbah tambang dengan warna kuning
dan kecoklatan bercampur lumpur dan sangat tidak sehat apabila dipergunakan
kebutuhan sehari-hari oleh masyarakat.
Menanggapi
hal tersebut Kapolsek Simpang Hulu, Iptu
Matalip saat dikonfirmasi awak media Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah
melaporkan hal tersebut ke Kapolres Ketapang tentang adanya kegiatan PETI yang
mencemari Sungai Kualan tersebut.
“Kita sudah
melaporkan terkait keluhan adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
sehingga mencemari Sungai Kualan yang dipergun akan untuk kebutuhan sehari-hari
masyarakat sekitar,” terang Kapolsek Simpang Hulu, Iptu Matalip.
Berdaearkan
arahan Kapolres Ketapang, Polsek Simpang Hulu bersama forkopimcam serta Tokoh
Masyarakat serta Tokoh Adat sudah melakukan upaya preemtif melalui pemanggilan
oknum pelaku PETI untuk menghentikan segala bentuk kegiatan tambang Illegal.
“Dan apabila
ke depan masih ditemukan adanya segala bentuk kegiatan PETI maka akan dilakukan
upaya represif kepada pelaku tambang Ilegal,” tegas Kapolsek.
Kapolsek
Simpang Hulu, Iptu Matalip mengatakan sebelumnya pun sudah beberapa kali Polsek
Simpang Hulu melakukan penertiban kegiatan tambang Ilegal di wilayah Simpang
Hulu.
“Sesuai
perintah Bapak Kapolres Ketapang, Saya sebagai
Kapolsek Simpang Hulu dengn jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk
tambang Illegal, intinya pasti kita terus mendorong upaya upaya preemtif dan
preventif melalui himbauan kepada para pelaku PETI untuk menghentikan
kegiatannya,” tegas Iptu Matalip.
Hal yang
sama disampaikan Kasi Trantip Kecamatan Simpang
Hulu, Joha mengatakan bahwa pihak kecamatan juga sudah memangil para kepala
Desa untuk memediasi dengan adanya surat Edaran Bupati Ketapang tentang Penghentian Kegiatan Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencemari lingkunganKecamatan Simpang Hulu.
“Pihak
Kecamatan sudah melakukan koordinasi dengan semua Kepala Desa Terkait Surat
Edaran Bupati agar mencegah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayahnya
masing-masing,” terang Kasi Trantip Kecamatan Simpang Hulu ini.
Ia
menambahkan saat sekarang Air Sungai Kualan ini sudah tidak bisa digunakan
lagi, apalagi mau di konsumsi untuk di minum dan lainnya, dikarnakan adanya
penambang emas Ilegal ini. (tim liputan).
Editor : Putri