Ini Tiga Orang Diduga Penadah Barang Curian |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Tiga orang warga yang diduga sebagai penadah barang curian berupa sebuah laptop dan sebuah handphone diamankan anggota Polres Ketapang Kalimantan Barat.
Ketiganya
yaitu DZ (28), SU (31) dan HA (31), tak dapat mengelak saat diamankan oleh
anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, mereka diamankan setelah sebelumnya para
pelaku pencurian barang tersebut yaitu FER dan AL, diamankan oleh anggota
Polsek Kendawangan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku FER
dan AL mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian di sebuah
rumah di Gang Pawan Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
dan telah menjual barang curian kepada ketiga pelaku penadah yaitu DZ, SU dan
HA.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.H., S.I.K, melalui Kasat
Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya, Ia menjelaskan kronologi diamankannya
ketiga pelaku penadah barang curian bermula dari adanya laporan dari seorang
warga bernama Ewit, (31) yang tinggal di Gg. Pawan Jalan R. Suprapto Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan ini
membuat laporan terkait peristiwa rumahnya di bobol maling yang mengakibatkan 1
buah laptop serta 1 buah handphone miliknya hilang diambil orang pada Hari
Jumat (28/1/2022) lalu.
“Setelah
adanya laporan ini, satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan
penyelidikan dilapangan untuk mencari para pelaku, dan setelahnya kita mendapat
informasi bahwa ada dua orang pelaku curanmor yang diamankan oleh Polsek
Kendawangan dimana kedua pelaku ini ciri ciri nya sama dengan pelaku yang kita
curigai beraksi di rumah pelapor,” ujar Primastya.
Setelah
dilakukan pemeriksaan di Polsek Kendawangan, Pelaku FER mengakui bahwa ia bersama
pelaku AL yang membobol rumah pelapor di Gg Pawan.
Dari hasil
perbuatan mencuri pelaku FER langsung menggadaikan laptop hasil curian ke
pelaku penadah DZ dengan nominal Rp.1 juta rupiah. Sedangkan 1 buah handphone
hasil curian, di jual pelaku AL kepada pelaku penadah SU yang selanjutnya
dijual SU ke penadah HA dengan harga Rp. 500 ribu rupiah.
Kini ketiga
penadah barang hasil curian tersebut beserta barang buktinya berupa sebuah
laptop Asus warna Grey dan sebuah Handphone Oppo A3s telah dimankan di Mapolres
Ketapang, sedangkan kedua pelaku pencurian barang tersebut diamankan di
Mapolsek Kendawangan Polres Ketapang.
“Untuk kedua
pelaku pencurian kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama 7 tahun sedangkan untuk ketiga pelaku penadah barang curian kita
jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4
tahun,” ujar Kasat. (tim liputan).
Editor : Putri