Foto Ilustrasi |
PONTIANAKNEWS.COM (SEKADAU) – Peristiwa yang membuat gempar warga Kabupaten Sekadau, Betapa tidak seorang pria berinisial SS (27) digerebek saat sedang berduaan didalam kamar bersama pacarnya oleh Orangtua korban sendiri.
Peristiwa
tersebut di sampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat
Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, Ia menjelaskan, pelaku SS digerebek
ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022)
malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
"Awalnya,
korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah
selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu
(26/1/2022).
Kemudian
ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada
di halaman.
Selama
Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan
terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku berinisial SS (27) telah ditahan
untuk kepentingan hukum.
Saat Pelaku Berinisial SS Diperiksa Polisi
"Motor
Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan
mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban
tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.
Ketika
melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali
memanggil namun tidak ada jawaban.
Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya
setengah bugil.
"Di
depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan
korban. Menurut keterangan pelaku mereka baru sekali melakukannya (hubungan
layaknya suami istri). Mereka baru 3 bulan pacaran," ungkap Anuar.
Anuar
mengungkapkan, saat melakukan aksinya itu pelaku melakukan bujuk rayu dan
ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang
dimaksud tersebut.
Kini, pelaku
telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam
dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI
nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1
tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi UU. (tim liputan).
Editor : Putri