Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat ungkap aksi kejahatan yang diviralkan melalui media sosial beberapa waktu lalu dengan menampilkan foto korban dan pelaku di Desa Arus Deras Kecamatan Teluk Pakedai.
Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil
mengamankan seorang perempuan yang diduga penadah dan turut membantu telah
melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko ketika dikonfirmasi
melalui selulernya, Ia menjelaskan telah mengamankan seorang perempuan
berinisial NP alias DE (35) ibu Rumah tangga di salah satu penginapan di Desa
Limbung Kecamatan Sungai Raya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 malam.
Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan setelah menerima laporan korban atas Pelaku
Pencurian dengan kekerasanan yang sempat viral dimedia sosial itu, Tim opsnal
Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat lakukan pengungkapan kasus tersebut.
“Berdasarkan
laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT Satreskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan
Barat, yang kita terima tertanggal 12 Januari 2022 yang dilaporkan oleh AR (21)
Warga Arus Deras Kecamatan Teluk Pakedai bahwa telah terjadi Pencurian dengan
kekerasan di TKP jalan di arah jalan Blok 034 PT. MAR, Kecamatan Kubu, Kabupaten
Kubu Raya, kemudian kita lakukan serangkaian peyelidikan dan berhasil ungkap
beberapa hal ini,” jelas AKP Jatmiko.
Seorang perempuan
berinisial NP alias DE (35th) ibu Rumah tangga yang beralamat Ciparungsari, Kecamatan
Cibatu, Kabupaten Purwakata berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres
Kubu Raya yang diduga sebagai penadah hasil pencurian dan turut membantu dalam
kasus pencurian dengan kekerasan.
“Peristiwa
tersebut sempat Viral di media sosial yang terdapat foto korban dan pelaku,
dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP Pada hari Rabu tanggal 12
Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai
terduga pelaku penadah dan atau turut serta dalam melakukan pencurian dengan
kekerasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mengenai tindak pidana
tersebut,” terang Kasat Reskrim lagi.
Terduga NP
alias DE diamankan polisi saat berada di Penginapan di Desa Limbung, Kecamatan
Sungai Raya pada saat diamankan pelaku sedang berada didalam kamar penginapan
tersebut dan dari hasil introgasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh
perbuatannya.
Dari
pengakuan NP alias DE, Ia menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000,-
dari Tersangka Pelaku berinisial AS hingga saat ini masih Buron (DPO) dan sebagian
dari uang tersebut telah digunakan oleh NP alias DE untuk keperluan pembelian
tiket peswat Rp. 600.000,-, Hotel Rp. 200.000,-, Bayar Ojek Rp. 200.000,-, SWAB
Rp. 100.000,-.
“Selanjutnya
tim langsung membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kubu Raya untuk
proses lebih lanjut,” jelas Kasat.
Kasat Reskrim
Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan NP alias DE akan Disangkakan Pasal 480 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana.
(tim liputan) .
Editor : Putri