Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) – Polsek Kubu dibackup Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menangkap Tersangka Pelaku utama begal yang sempat viral di media sosial, pelaku berisinial AS sempat bersembunyi di tengah hutan berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
Tidak memerlukan waktu lama
Pelaku Utama AS akhirnya ditangkap setelah dilakukan pencarian dan pengejaran
di tempat persembunyianya ditengah hutan di wilayah Desa Jangkang Kecamatan
Kubu, Jumat siang (14 Januari 2022).
Hal tersebut disampaikan
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K ketika memberikan keterangan
persnya di Mako Polres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP
Jerrold mengatakan jika kejadian berawal saat korban melintasi kawasan Jalan
Kecamatan Kubu, Rabu (12/1/2022) pagi, kemudian pelaku mendahului korban dan
menendang korban.
Saat kejadian terjadi tarik menarik tas antara korban dan
pelaku, namun disaat itu korban melihat pelaku membawa sebilah parang dan
sebuah palu.
“Korban mencoba menghindar dengan masuk kedalam genangan air
di sekitar lokasi kejadian, pelaku pun turut mengancam korban dan meninggalkan
korban dalam keadaan terluka, kemudian Korban ditemukan warga sekitar lalu
dibawa berobat ke puskesmas setempat kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Kubu,” jelas Kapolres.
Sementara itu Pelaku AS setelah berhasil merampas uang
korban, pelaku pun langsung menjemput pacar pelaku Neneng Fatmawati alias DE
kemudian memberinya uang sejumlah Rp. 13 juta dan menyuruh DE yang merupakan kekasihnya untuk pulang
kampung.
“Pelaku menyampaikan ke pacarnya agar segera pulang kampung
dengan sejumlah uang yang pelaku berikan,” jelasnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy mengatakan setelah
melakukan serangkaian penyelidikan Polsek Kubu dibackup Satreskrim Polres Kubu
Raya berhasil menangkap pelaku AS setelah bersembunyi di hutan selama 3 hari.
“Namun saat akan ditangkap,
pelaku ini mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan
terukur,” ujarnya.
Dari Keterangan tersangka AS dirinya melakukan pembegalan
tersebut berawal kekesalan dirinya kepada Bos Korban yang ia kenal sebagai
pengepul hasil kebun kelapa sawit, Dirinya pernah mengurus dan menawarkan tanh
tetapi t idak ditanggapi oleh bos korban.
Dengan alasan tersebutlah
kemudian AS melakukan pembegalan karena ia tahu korban adalah orang kepercayaan
bos dan selalu membawa uang dengan jumlah besar.
AS mengaku tidak pernah merencanakan pembegalan tersebut
hanya karena terdorong kekesalan kepada bos korban, saat ditanya kenapa membawa
sajam AS khawatir korban melawan.
“Saya tidak pernah berencana tentang ini, baru itu saya ada
niat kalau sampai bunuh saya ndak mau, ndak tega,” katanya.
Sementara pacar korban Neneng
Fatmawati alias DE mengaku tidak tahu jika uang yang diberikan kepada dirinya
adalah uang hasil kejahatan AS pacarnya, ia hanya tahu dirinya diminta pulang
ke kampuna asalnya dan AS nanti akan menyusul setelah permasalahanya selsai di
urus.
“Saya ngak tahu kalau uang
yang diberikan hasil kejahatan itu, ketika ditanya tentang ada ribut-ribut dan
dicari polisi dia mengatakan itu hanya kesalahpahaman saja,” ucap DE.
Dari pengankapan tersebut
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yaitu AS dan DE beserta sejumlah barang
bukti diantaranya sejumlah uang serta tas hasil rampasan pelaku, saat ini kedua
pelaku mendekam dalam tahanan Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan
kejahatanya. (tim liputan).
Editor : Putri