Barang Bukti MIiras jenis arak yg disita polisi |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Ratusan liter miras jenis arak berhasil disita jajaran Kepolisian Resort Ketapang dari dua buah rumah yang digunakan sebagai home industri arak di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang Kalbar, dari penggerebekan tersebut polisi selain menyita arak juga turut diamankan sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi arak.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang AKP Primastya pada Senin (24/1/2022), Ia mengungkapkan bahwa
penggerebekan dua buah rumah di Kecamatan Sungai Melayu yang diduga sebagai
tempat produksi miras jenis arak tersebut dilakukan pada hari Minggu
(23/1/2022) sekitar pukul 10.00 wiba.
"Penggerebekan
dilakukan berdasarkan informasi warga bahwa ada dua buah rumah yang dicurigai
dijadikan home industri pembuatan miras jenis arak, selanjutnya kami lakukan
penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa orang tersangka
bersama barang buktinya," ungkapnya.
Ditambahkannya
bahwa dari lokasi pertama, satuan Reskrim Polres Ketapang menggerebek sebuah
rumah milik tersangka seorang laki-laki berinisial HKL (64 Thn) serta
mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 kantong tuak (masing-masing kantong
berisi 90 liter), 12 jerigen miras jenis arak dan 3 dandang besar dengan ukuran
180 liter, juga ditempat yang sama turut diamankan seorang tersangka lainnya
yang merupakan karyawan berinisial DS (24).
Selanjutnya
tidak jauh dari lokasi pertama polisi juga berhasil menggerebek rumah yang juga
diduga sebagai tempat produksi miras jenis arak serta mengamankan seorang tersangka perempuan
berinisial SR (43) dengan sejumlah barang bukti berupa 50 kantong tuak, masing-masing
kantong berisi 90 liter, 15 jerigen miras jenis arak, 2 karung beras dan 10
karung gula serta 3 buah dandang berukuran 180 liter.
Lebih lanjut
dikatakan Primastya bahwa seluruh tersangka beserta barang buktinya langsung
dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para
pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 136 Jo pasal 137
ayat (1) dan (2), Jo pasal 140 dan pasal 142
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan," tutupnya. (tim liputan).
Editor : Putri