Saat Kapolda Kalbar Lakukan Pemeriksaan Pasukan Apel Kesiapsiagaan Karhutla |
PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Guna melakukan kesiapsiagaan terhadap Kebakaran Lahan Dan Hutan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Polda Kalbar gelar Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla yang dipusatkan di lapangan PT. Mitra Aneka Rezeki (MAR) Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, Senin (24/01/2022).
Saat
memimpin Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla, Kapolda Kalbar Irjen Pol
Drs. Suryanbodo Asmoro menjelaskan, kegiatan ini merupakan suatu upaya untuk
fokus pada penanggulangan Apel Besar Kesiapan Penanggulangan Karhutla di
Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan dan penaggulangan.
Kapolda
Kalbar Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro mengatakan sudah hampir 3 tahun Polda
Kalbar bersama-sama semua elemen masyarakat berjuang untuk melawan Covid-19,
telah banyak cara untuk menanggulanginya. Namun tidak boleh hanya terfokus
kepada Covid-19, masih banyak yang harus dihadapi, salah satunya Kebakaran
Lahan Dan Hutan (Karhutla).
"Seperti
yang kita ketahui berdasarkan data yang
ada selama tahun 2019 sampai tahun 2021 Polda Kalbar telah memproses 170
laporan dan mengamankan 187 tersangka," ujarnya
Saat ini
sudah memasuki musim kemarau, Namun untuk saat ini kita terbantu dengan curah
hujan yang cukup tinggi, meskipun hujan cukup tinggi kita jangan terlena, kita
harus siap selalu.
"Penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan harus
dilakukan secara sinergis oleh semua pihak," jelas Kapolda Kalbar.
Kapolda
Kalbar mengajak kepada seluruh elemen masyarakt untuk lebih peduli kepada
lingkungan kita dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena
sebagian besar kondisi lahan khususnya di Kabupaten Kubu Raya berupa gambut
yang potensial menyebabkan kebakaran akan meluas secara cepat.
"Seluruh unsur agar secara bersama-sama
dapat bekerja lebih keras, cerdas dan tuntas," ungkapnya.
Menurut
Peraturan Gubernur Kalbar No. 103 Tahun 2020 terkait Pembukaan Area Lahan
Pertanian Berbasis Kearifan Lokal, di dalam pasal 11 berbunyi “Masyarakat hukum
adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare
per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan
kepada kepala desa.
Ia berharap,
ke depannya kasus-kasus Karhutla bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak
mendatangkan bencana asap lagi di Kalbar.
Dampak
karhutla ini memang luar biasa di Indonesia khususnya Kalimantan Barat, maka
dari itu perlunya kerjasama kita semua untuk bahu membahu mengantisipasi
Karhutla ini.
"Agar
selalu masyarakat dapat bekerja sama untuk pencegahan terjadinya
karhutla," tutupnya. (tim liputan).
Editor : Putri