Tersangka Atas Nama Mr. Wang |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) melayangkan surat terbuka kepada Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang terkait kejahatan Ekonomi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China pada Sabtu (22/01/2022).
Surat terbuka
kepada Kejari Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang terkait kejahatan Ekonomi
oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang dibacakan langsung ketua FPRK
Ketapang Isa Anshari.
Dalam surat
terbuka tersebut FPRK Kalimantan Barat menyampaikan pemberitahuan kepada Kejari
Ketapang dan Pengadilan Negeri Ketapang bahwa tersangka pelaku kejahatan
ekonomi tambang emas PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) saat ini sudah dilimpahkan
berkas perkaranya dari Mabes Polri Tipidter ke Kejaksaan Negeri Ketapang dengan
tersangka atas nama Mr. Wang dkk.
Didalam
surat terbuka itu berisi tersangka yang saat ini berada di dalam sel tahanan
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang.
Berkenaan
dengan hal tersebut FPRK menyampaikan kepada aparat penegak hukum Kejari
Ketapang dan PN Ketapang untuk segera memproses hukum semaksimal mungkin
terhadap para tersangka.
“Kami dari
FPRK juga akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan berkekuatan hukum
tetap, untuk itu kami mohon agar tidak bermain-main dalam proses hukum yang
sedang berjalan agar kami percaya bahwa masih ada keadilan hukum di negeri ini,”
ujar Isa Ansari.
Isa Ansari
juga mengatakan FPRK meminta kepada Kejari Ketapang dan PN Ketapang untuk
melakukan sidang terbuka dan sidang dilakukan secara offline bukan sidang online
agar masyarakat dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan
benar.
Adapun kasus
hukum lainnya terhadap PT. SRM yang dilaporkan oleh para ahli waris pemilik
tanah yang dirampas oleh para TKA China tersebut saat ini sedang berproses juga
di Mabes Polri Tipidter, masih tahap pemeriksaan para saksi, tulis Isa Anshari
dalam surat terbukanya yang ditunjukkan ke dua instansi tersebut. (tim liputan).
Editor : Putri