Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Kuras Isi Warung Warga Delta Pawan Ketapang |
PONTIANAKNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Satreskrim Polres Ketapang mengamankan ER (18) seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pada sebuah warung milik salah satu warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang pada Minggu dini hari (30/1/2022) pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S,IK. MH. melalui Kasat
Reskrim AKP Primastya, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18)
seorang pemuda beralamat di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang
tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni
Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Aksi
pencurian yang dilakukan pelaku tersebut bermula pada hari minggu (30/01/2022) sekira pukul 01.00 WIB, dimana
pada saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur didalam warung miliknya,
Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone
miliknya yang sudah tidak ada ditempat, saat melihat kedalam warung sontak
kaget melihat kondisi warung yang sudah berantakan.
“Korban
lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung
sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dengan leluasa
dapat masuk kedalam warung,” tambah Kasat.
Karena
curiga korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam
warung dan didapatinya, selain sebuah
handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, korban juga kehilangan uang tunai
sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib
digondol pelaku.
Selanjutnya
keesokan harinya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres
Ketapang dan langsung direspon dan selanjutnya
jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan
penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama setelah kejadian itu pada Minggu
(30/01) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta
barang bukti hasil kejahatan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan
barang bukti yakni berupa satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna
putih, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek
“Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah
tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara
sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan," jelasnya.
Kasat
Reskrim AKP Primastya juga mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih
waspada dan memastikan kondisi keamanan
rumah dan lingkuang dalam keadaan aman dengan mengunci rumah atau warung.
“Jika
diperlukan warga dapat memasang cctv sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi
polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk
potensi kejahatan,” pungkasnya.(tim liputan).
Editor : Putri