Pemuda Asal Kalimantan Ini Resmi Laporkan Edy Mulyadi Ke Bareskrim Polri |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) - Tiga pemuda asal Kalimantan yang tergabung dalam Forum Pemuda Kalimantan melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri, Senin (24/1/2022). Mereka adalah Ariyansah NK, Michael Anggi dan Kaleb Elevensi.
Ariyansah
merupakan warga Balikpapan, Anggi asal Bontang, sementara Kaleb dari Melawi.
Ketiganya mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, sekira
pukul 09.00 WIB. Mereka datang bersama Barisan Ksatria Nusantara (BKN) DKI
Jakarta, serta didampingi seorang kuasa hukum, David Sitorus.
"Kita
sangat menyayangkan pernyataan Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang
menyebut dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di
Balik Pindah Ibu Kota. Sungguh tak mencerminkan intelektualitas. Tak sepakat
dengan pemindahan ibu kota negara, silakan saja. Tapi jangan sampai bertutur
kata yang tak baik, yang keluar dari konteks kritik. Apalagi sampai menyinggung
banyak orang," kata Ariyansah, usai melaporkan Edy di Bareskrim Polri.
Menurutnya,
pernyataan Edy dan kawannya itu menyakiti masyarakat Kalimantan, khususnya
Kalimantan Timur. Disisi lain, juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pernyataan
Edy dan salah satu kawannya itu sungguh menyinggungg perasaan warga Kalimantan.
Dalam konteks kebangsaan, ke-Indonesiaan, berpotensi menimbulkan kegaduhan,
perpecahan dan merusak nilai-nilai kebangsaan serta nilai-nilai
persatuan," ujar Ariyansah, yang juga merupakan ketua Bidang Media dan
Propaganda DPP GMNI.
Pelapor
lainnya, Michael menambahkan, pernyataan Edy tersebut menciptakan suasana di
Kalimantan tak kondusif.
"Pernyataan
Edy memunculkan polemik. Menciptakan suasana tidak kondusif di Kalimantan. Ini
memiliki dampak negatif. Kami berharap masyarakat tidak terpancing melakukan
hal-hal atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu.
Bila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan itu, dapat menempuh jalur
hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang telah kami lakukan hari ini.
Mari kita tetap kondusif dan mempercayakan semua kasus ini kepada Polri,"
ujar mahasiswa pascasarjana UI itu.
Sementara
Kaleb, pemuda asal Melawi, Kalimantan Barat menegaskan, pernyataan Edy beserta
salah satu kawannya sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.
"Kata-kata
'tempat jin buang anak' oleh Edy, dan 'hanya monyet' oleh kawan Edy dalam video
itu, merendahkan Kalimantan. Masyarakat Kalimantan. Kami berharap, kepolisian
dapat memproses laporan kami ini. Sehingga ada efek jera, dan juga sebagai
pelajaran agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi," ujar aktivis asal
Kalimantan Barat itu.
Seperti
diketahui, Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang berada di sebelah kiri Edy
dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik
Pindah Ibu Kota viral di media sosial. Kata 'tempat jin buang anak' yang
disampaikan Edy dan 'hanya monyet' olah temannya tersebut, diduga melecehkan
dan merendahkan masyarakat Kalimantan.
Oleh Forum
Pemuda Kalimantan tersebut, Edy dan salah satu kawannya tersebut dilaporkan
atas dugaan melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang ITE, pasal 16 jo pasal 4
huruf b angka 2 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis, dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP. (tim liputan).
Editor : Putri