AM Mantan PNS KPKNL Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianaki |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) – Seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, berinisial AM akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak atas dugaan kasus Korupsi yang dilakukanya.
Hal tersebut
disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak
Banan Prasetya, Ia mengatakan AM ditahan
atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar (Pungli)
yang dilakukanya senilai Rp 1,67 miliar.
"Pada Hari ini,
telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut
umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan
oknum PNS berinisial AM," kata Banan
Menurut Banan, dalam
perkaranya, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana karena menjadi
makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.
"Penanganan
perkaranya dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan
masyarakat," ucap Banan.
Banan menerangkan,
pungutan tak resmi dilakukan AM untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu
Maret 2015 hingga Januari 2019.
"Pungutan tidak
resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu
antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar,"
ungkap Banan.
Untuk selanjutnya,
terang Banan, tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dalam waktu
dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak
untuk segera disidangkan.
Banan menegaskan,
atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128
ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Ancaman
hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Banan.
(tim liputan).
Editor : Putri