JMSI Terima SK Sebagai Konstituen Dari Dewan Pers |
PONTIANAKNEWS.COM (BANDUNG) - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) sebagai konstituen Dewan Pers, Jumat (21/01/2022) di hotel Horison Bandung Jawab Barat. Penetapan JMSI sebagai konstituen Dewan Pers melalui SK Dewan Pers No : 15/SK-DP/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad NUH.
Hendri CH
Bangun dalam sambutannya mengatakan bahwa JMSI merupakan organisasi pendatang
baru di Dewan Pers bersama organisasi perusahan pers media siber bersama 2
organisasi perusahan pers lainnya seperti AMSI dan SMSI. Dirinya mengatakan
jika kehadiran JMSI akan banyak membantu tugas Dewan Pers untuk memverifikasi
media siber.
Kehadiran
JMSI membahagiakan Dewan Pers. Ini tentunya berkaitan dengan media yang
bernaung di orgasasinya masing-masing.
"Kami
sangat bangga atas kehadiran JMSI. Ini akan sangat membantu dewan pers dalam
menangani verifkkasi media anggotanya. Media yang baik adalah media yang
bergabung dengan organisasi, baik itu organisasi wartawan maupun organisasi
perusahan pers," tegas Hendry.
JMSI sendiri
menyerahkan berkas ke Dewan Pers sejak tahun 2020 setelah melakukan Munas JMSI
pada bulan Juni 2020 yang memilih dan menetapkan Ketua Umum JMSI periode
2020-2025. Terdapat 29 berkas Pengurus Daerah (Pengda) JMSI diserahkan ke dewan
pers untuk dilakukan verfikasi adminstrasi. 23 diantaranya dinyatakan memenuhi
ketentuan seperti dalam AD-ART JMSI yakni terdapat minimal 10 perusahan pers
yang berbadan hukum PT, Yayasan atau Koperasi di setiap daerah. Ketentuan lain
yang menjadi persyaratan adminstrasi adalah terdapat minimal 200 media siber
yang bergabung sebagai anggota JMSI di seluruh Indonesia.
Menariknya,
dari batas minimal 10 daerah yang akan dilakukan verifikasi, Pengurus Pusat
JMSI mengajukan 12 daerah untuk dilakukan verifikasi faktual diantaranya Pengda
Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara. Dari 12 Pengda yang dilakukan
verfikasi faktual, 11 diantaranya
dinyatakan lulus verifikasi yang menghantarkan JMSI sebagai konstituen Dewan
Pers.
Penyerahan
SK konstiuen Dewan Pers dilakukan ditengah-tengah pelantikan Pengda JMSI Jawa
Barat yang dihadiri oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri serta sejumlah kepala
daerah kabupaten kota di Jawa Barat.
Kepada 12
Pengda yang telah sukses menghantar JMSI menjadi konstiuen Dewan Pers diberikan
penghargaan oleh Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa dan diterima langsung oleh
masing-masing Ketua Pengda yang diundang khusus sebagai kehormatan perjuangan
mereka di daerah.
Ketua Pengda
JMSI Sumatera Utara, Antho Gank mengatakan jika dirinya sangat bangga bergabung
dengan JMSI, apalagi bisa menghantar JMSI menjadi konstituen Dewan Pers.
"Ini
adalah perjuangan bersama PP JMSI dan Pengda se Indonesia. Pengda Sumut merasa
bangga atas sumbangsih yang diberikan dan tentu penghargaan yang diterima
merupakan penghargaan untuk anggota JMSI di Sumut," kata Antho Gank yang
dijuluki ketua segala ketua.
Sebelum
ditetapkan sebagai konstiuen Dewan Pers, JMSI kini sudah berada di 31 provinsi
termasuk provinsi paling ujung Papua dan Papua Barat.
Sekretaris
Jenderal JMSI, Mahmud Marhaba memberikan penghargaan kepada semua pengurus dan
anggota JMSI se tanah air yang dengan setia menopang pelaksanaan verifikasi
hingga ditetapkan JMSI sebagai konstituen dewan pers.
"Ini
adalah hasil kerja keras dan kerja cerdas semua pengurus JMSI ditingkat daerah.
Penghargaan besar diberikan kepada mereka yang telah susah payah berkorban
secara materi, pikiran dan tenaga. Kesetiaan dan kesabaran pengurus pusat dan
daerah patut diajungi jempol, apalagi ada upaya dari pihak luar yang mencoba
menggagalkan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Saya salut kepada semua kita
yang terlibat didalamnya," ungkap Mahmud yang juga sebagai Pimred media
siber carapandang.com.**(Sumber : Jaringan Media Siber Indonesia).
Editor : Putri