JMSI Kaltim Berkomitmen Menciptakan Anggota Yang Berkualitas Dan Profesional |
PONTIANAKNEWS.COM (SAMARINDA) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen menciptakan anggota-anggota yang berkualitas, terlebih ketika organisasi perusahaan pers ini ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah
apa yang kita lakukan di tengah pandemi ini tetap berjalan, kerja-kerja keras
oleh teman-teman di daerah tercapai. Akhirnya JMSI ditetapkan sebagai
konstituen Dewan Pers," ucap Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri.
Sesuai
dengan komitmen Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Sentosa, kata pria darah Bugis itu,
tujuan dibentuknya organisasi ini bukan hanya sekadar menjadi konstituen Dewan
Pers, melainkan ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan
profesional.
"Anggota
JMSI di Kaltim ada 13, saya tidak mencari kuantitas tapi kualitas. Itu prinsip
kami, karena saya lihat kebanyakan perusahaan pers tidak ada persiapan, tidak
memiliki kantor, tidak sesuai dengan pasal 3," tegasnya dalam kegiatan
konvensi media siber di Swiss-belhotel, Sabtu (8/1/2022).
Tidak adanya
persiapan dari perusahaan pers ini dapat menimbulkan berbagai macam persoalan
di kemudian hari dan itu harus dihindari. Sebab seharusnya media siber itu
memiliki kantor dan wartawan. Kalaupun kantor sewa atau kontrak tapi jelas keberadaan dan domisilinya.
"Kita
ini media siber, biar bagaimana pun suatu saat ada regulasi yang akan
diberlakukan baik itu dari Dewan Pers atau pemerintah. Sehingga, kita harus
menyiapkannya dari sekarang. Masa media tidak punya kantor dan wartawan,
bagaimana mempertanggungjawabkannya," kata mantan wasit nasional PSSI itu.
Oleh sebab
itu, anggota JMSI Kaltim diarahkan untuk benar-benar mengarah pada Perusahaan
Pers yang profesional. Itu artinya, sehat dan ada wartawannya, sehingga kedepan
semua media anggota yang tergabung di JMSI bisa terverifikasi baik administrasi
dan faktual
"Jika
ada media yang bergabung dengan JMSI tidak ada wartawannya, saya keluarkan.
Mohon maaf karena kita keras, artinya itu sebagai syarat, masa media comot sana
comot sini. Saya berharap, nantinya media yang mendapat kontrak dengan
pemerintah itu sudah mengikuti peraturan perusahaan pers," harapnya.* (Sumber
: Jaringan Medis Siber Indonesia).
Editor : Putri