Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman Saat Sampaikan Konfrensi Pers |
PONTIANAKNEWS.COM (BANDUNG) – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan Habib Bahar Bin Smith dan TR pengunggah Video Dugaan Ujaran Kebencian HBS, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 11 jam, HBS dan TR ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada hari Senin (3 Januari 2022).
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes
Pol Arif Rachman yang juga tim penyidik Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman,
saat menggelar konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 malam, Ia menjelaskan usai menjalani pemeriksaan beberapa jam, Bahar
Bin Smith dan TR yang juga ditetapkan tersangka langsung ditahan alias
dijebloskan ke penjara.
“Untuk kepentingan penyidikan, melakukan penangkapan dan
kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” jelas Kombes Pol Arif Rachman.
Arief
menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan
kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya
dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih,
Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.
Penetapan Bahar dan TR sebagai tersangka merupakan hasil
pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli sebanyak 19 orang.
Kemudian juga polisi telah mengamankan barang bukti, yang
menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini, penyidik
dapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti, penyidik
meningkat status hukum BS (Bahar bin Smith) dan TR jadi tersangka,” katanya.
(tim liputan).
Editor : Putri