RZ (45) Oknum ASN Di Pemkab Ketapang Pelempar Bom Molotov |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) - Akhirnya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekad melempar bom molotov di halaman Pendopo Bupati Ketapang pada saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon III Dilingkungan Pemkab Ketapang pada Selasa (25/1/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Ketapang.
Saat ini RZ
(45 th) oknum ASN yang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
(PUTR) Ketapang yang saat ini menjabat sebagai Sub Koordinator Perencanaan
bidang Cipta Karya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.
Kapolres
Ketapang AKBP Yani Permana S.IK, MH. melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP
Primastya mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus
ini, pelaku diakuinya saat ini ada di tahanan Polres Ketapang.
"Statusnya
sudah tersangka," ungkapnya, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut
Primastya mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RZ, diketahui
kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
"Motifnya
sakit hati terkait putusan pelantikan pejabat administrator di lingkungan
Pemkab Ketapang," ungkapnya.
"Akibat
perbuatan tersebut, pelaku bisa dipersangkakan dengan Undang-undang Darurat
nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tegasnya. (Efyus).
Editor : Putri