PONTIANAKNEWS.COM (KUBU RAYA) - Satu Orang Personel Polres Kubu Raya, Brigpol Awal Slamet Mulyanto diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerold HY Kumontoy, S.I.K dihalaman Mako Polres Kubu Raya jalan Arteri Supadio Sungai Raya, Senin (20/12/2021).
Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Kubu Raya mengatakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya tersebut setelah melalui proses yang panjang.
"Sesuai perintah dan arahan dari Bapak Kapolri bahwa semua jajaran dari Kapolda dan Kapolres untuk membina anggotanya, hari ini kami laksanakan hal itu ada satu personil yang PDTH karena melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), kasus Asusila," ungkap Kapolres AKBP Jerold HY Kumontoy.
Adapun Personel Polres Kubu Raya tersebut adalah Brigpol Awal Slamet Mulyanto Anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kubu telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi dan telah menjalankan masa tahanan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold HY Kumontoy mengatakan dalam rangka menjalankan perintah dan arahan Kapolri maka Polres Kubu Raya terus melakukan pembinaan personil agar tetap menjaga disiplin dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum maupun kode etik Kepolisian.
"Ada 15 perjara yang sedang kami tangani hingga Desember 2021 ini, dan semua terkait dengan Pelaksanaan Kode Etik Profesi Polisi," jelaanya.
Kapolres berharap kedepanya semua anggota setiap melaksanakan tugas dan tanggungjawab harus mempedomani Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) tersebut.(ej).
Editor : Putri