Mulai Februari 2022 JKP BPJS Ketenagakerjaan Akan Diluncurkan |
PONTIANAKNEWS.COM (PONTIANAK) – Melihat adanya pengurangan karyawan akibat pandemi Covid-19 Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan program terbaru yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut
pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Ramaadan
Sayo Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak , menjelaskan program
tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebenarnya merupakan bonus Pemerintah
yang sudah menjadi peserta. Karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau
BPJamsostek sudah memiliki empat program.
Yakni
jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT),
dan Jaminan Pensiun (JP).
“Program ini
merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dan perusahaan yang
menjadi peserta BPJamsostek,” ungkapnya
Ramadan
menjelaskan rencana pelaksanaan akan dilakukan pada Februari 2022. Dia pun
berharap program ini bisa segera terealisasi.
“Tapi bisa
saja berubah, bisa lebih cepat bahkan bisa terkendala juga , harapan kita di
Februari 2022 sudah terealisasi,” ucapnya.
Adapun
syarat untuk mendapatkan JKP ini adalah mesti terlebih dahulu mengikuti tiga
progam di BPJamsostek di antaranya JKK, JKM dan JHT, lalu terdaftar sebagai
peserta di BPJS kesehatan, namun, ada beberapa kriteria pekerja yang tidak bisa
mengikuti program ini. Mereka ialah pekerja yang sengaja mengundurkan diri,
cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah
habis sesuai periode kontrak.
Sementara
itu Kepala Bidang Kepesertaan Khusus BPJamsostek Pontianak, Yadi Hadrianto,
menambahkan untuk tahun 2022 selain akan menjalankan program JKP, maka fokus
BPJamsostek adalah untuk menyasar pekerja bukan penerima upah.
“Karena saat
ini jumlah pekerja bukan penerima upah yang tercover baru 4 persen di Kalbar
atau sekitar 33.624 pekerja,” ungkap Yadi.
Menurutnya
persyaratan untuk ketegori usia di bawah 65 tahun. Sementara untuk pekerja
bukan penerima upah ini hanya diperlukan mengikuti dua program saja yakni
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Iurannya
hanya Rp 16.800 per bulan untuk dua program tersebut. Atau sekitar Rp 201.600
setahunnya. Namun, jika mereka ingin ikut program Jaminan Hari Tua hanya
tinggal menambah iuran Rp 20.000.
“Kita juga
membuat kerjasama dengan PT Pos untuk memperluas kanal pembayaran, mengingat PT
Pos ini ada di pelosok-pelosok sehingga membantu peserta dalam membayara iuran
kepesertaan,”pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Putri