JMSI Aceh Raih Penghargaan Di Harkodia 2021 |
PONTIANAKNEWS.COM (BANDA ACEH) - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh raih penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2021. Piagam tersebut, diberikan oleh organisasi antikorupsi di provinsi ujung barat Sumatra ini, yaitu GeRAK Aceh, Sekolah Antikorupsi Aceh, dan Transparency International.
Diwakili
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, penghargaan tersebut, diberikan oleh Ketua GeRAK
Aceh, Askhalani di sela kegiatan diskusi, Demokrati Tanpa Korupsi, yang
berlangsung di salah satu cafe, di Banda Aceh (9/12/2021).
Ketua JMSI
Aceh, Hendro Saky mengucapkan terimakasih kepada komunitas LSM Antikorupsi di
Aceh, atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya. Dikatakannya, piagam
yang diberikan tersebut, akan menjadi semangat bagi organisasi media siber itu
dalam melakukan kerja-kerja dalam upaya bersama dalam pemberantasan korupsi.
JMSI Aceh
menyadari bahwa, korupsi adalah perilaku yang merugikan kepentingan bangsa dan
negara. Sebab, praktek korupsi yang terjadi selama ini di provinsi berjuluk
serambi mekkah, telah pada tahap mengkhawatirkan, dan berdampak langsung pada
kerugian yang di derita masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal serupa
juga dikatakan oleh Sekretaris JMSI Aceh, Akhiruddin Mahjuddin. Ia menegaskan,
pihaknya sebagai organisasi perusahaan pers, memiliki tanggungjawab publik
dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dalam berbagai kasus dan penyimpangan
pembangunan yang terjadi di daerah ini.
Semangat
antikorupsi akan menjadi ruh JMSI Aceh dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik,
dan hal itu akan tercermin dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh
perusahaan media siber yang tergabung dalam organisasi Jaringan Media Siber
Indonesia di daerah ini.
Akhiruddin
juga mengajak semua pihak, baik LSM, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan
para pemuda, untuk terus menjadi corong dalam pemberantasan korupsi dengan
menjadi partner bagi perusahaan media siber dalam mendorong suara publik untuk
pemberantasan korupsi di provinsi ini.
JMSI Aceh
yang saat ini tergabung didalamnya 22 perusahaan media siber, akan senantiasa
berdiri bersama komunitas masyarakat antikorupsi dalam pemberantasan korupsi. (Sumber
: Jaringan Media Siber Indonesia)**
Editor :
Putri