Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan |
"Adapun
perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi
total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan
Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (01/01/2022).
Untuk
mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster
tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat
Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang
saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Kemudian
saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP
Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun
semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan
telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk
dilakukan pemeriksaan," katanya.
Penyidik,
kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan
saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific
crime investigation.
Sebelumnya,
Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin
Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait
dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan
antargolongan (SARA).
"Penyidik
Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi
penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember
2021.
Dalam kasus
ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan
atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU
RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan
atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana.
Sementara
pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin,
3 Januari 2022 mendatang. (tim liputan).
Editor : Putri