Pemda Ketapang Gelar FGD II Tentang Rencana Detail Tata Ruang |
PONTIANAKNEWS.COM (KETAPANG) – Pemerintah Kabupaten Ketapang laksanakan Focus Group Discussion (FGD) II terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kabupaten Ketapang.
Dalam sambutannya Bupati Ketapang, Martin Rantan mengucapkan terima kasih
kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia yang telah memberikan bantuan teknis Penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang.
"Kawasan perkotaan Ketapang ini merupakan kawasan strategis Kabupaten
dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan juga merupakan pusat kegiatan
wilayah di Kabupaten Ketapang," ucap Bupati Ketapang.
Lebih lanjut Bupati Ketapang, Martin Rantan menjelaskan bahwa Pemerintah
kabupaten Ketapang telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang
rencana tata ruang wilayah kabupaten Ketapang tahun 2015-2035.
Dimana dikatakan Bupati Ketapang bahwa didalam peraturan tersebut terdapat
Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) yang
perlu disusun secara detail tata ruangnya.
"Beberapa isu-isu pembangunan yang menjadi perhatian dikawasan
perkotaan Ketapang antara lain optimalisasi sarana dan infrastruktur skala
regional seperti bandar udara, rumah sakit, universitas, jembatan alternatif
pawan II dalam memaksimalkan fungsi kawasan perkotaan Ketapang serta
pembangunan waterfront city sebagai industri dan sarana pergudangan, serta
isu-isu lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan," jelas Bupati
Ketapang, Martin Rantan.
Menurut Bupati Ketapang, Martin Rantan penyusunan dokumen RDTR Kawasan
perkotaan Ketapang ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
perijinan terpadu secara elektronik atau online single submission-risk based
approach (OSS-RBA), sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha di Kabupaten Ketapang.
"Saya berharap segala sesuatu bisa berjalan seimbang, selaras, dan
paralel. Apa yang kita bicarakan hari ini disini, juga sudah menjadi agenda
yang tercatat dikementrian pusat." jelas Martin Rantan.
Selanjutnya Bupati Ketapang, Martin Rantan juga menjelaskan bahwa kegiatan
FGD II ini merupakan tindak lanjut hasil Konsultasi Publik (KP) I yang telah
diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2021 di Pontianak.
"Melalui FGD ini diharapkan agar masyarakat dan pelaku kepentingan
dapat memberikan saran dan masukan untuk dokumen RDTR Kawasan perkotaan
Ketapang yang nantinya akan menjadi pedoman kita dalam mengisi pembangunan
serta tercapainya VISI-MISI Bupati Ketapang periode 2021-2026 yaitu Melanjutkan
Ketapang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera," pungkas Bupati Ketapang. (tim
liputan).
Uploader : ADE