Kajagung RI Copot Aspidum Kejati Jawa Barat |
PONTIANAKNEWS.COM (JAKARTA) – Buntut kasus istri marahi suami dan dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU). Kejaksaan Agung RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kasus tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengs, lantaran
mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika
Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan
fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," sebutnya.
Adapun kepetusan tersebut, merupakan intruksi langsung dari Jaksa Agung ST
Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil
Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara
KDRT terdakwa Valencya di Kejaksaan Negeri Karawang.
Dengan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa baik dari
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut
Umum (P-16 A) dalam rangka melakukan eksaminasi khusus.
Dari Eksaminasi Itu, Diperoleh Sejumlah Temuan
Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri
Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of
crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.
Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan
Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.
Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan
penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana
tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10)
diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui
berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon
pada Rabu (3/11).
Akan tetapi, pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru
dilakukan pada hari Kamis (11/11).
Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat juga tidak memedomani ‘Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung’ sebagai norma
atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,"
kata Leonard.
Sebelumnya, tuntutan dari JPU terhadap Valency tengah menyorot perhatian.
Lantaran akibat memarahi suami yang ketahuan mabuk-mabukan, Valency akhirnya
harus duduk di kursi persidangan hingga dituntut jaksa selama satu tahun
penjara.(tim liputan).
Editor : ADE